> >

Menag Yaqut: Tak Boleh Memaksakan Jika Kurban Tidak Bisa Dilaksanakan karena Wabah PMK

Hukum | 24 Juni 2022, 12:40 WIB
Keterangan pers Menag Mengenai Penyakit Mulut dan Kuku di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juni 2022. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

MUI Pusat juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di mana hewan kena PMK dengan kategori ringan, seperti hanya mengeluarkan air liur sedikit dan masih bisa makan, masih diperbolehkan dijadikan hewan kurban. 

Baca Juga: Wabah PMK Serang Sapi, MUI Sarankan Kurban Pakai Kambing

Sementara jika hewan ternak tersebut terkena PMK kategori berat, seperti mengeluarkan air liur secara terus-menerus dan kuku copot, tidak sah dijadikan kurban. 

"Kalau sapi yang berat, kukunya sampai copot, kalau kondisi begitu tidak bisa jadi kurban," ujar Cholil Nafis. 

Sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat mengikuti syariat Islam, satu di antaranya ialah memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU