KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin
Hukum | 23 Juni 2022, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK kembali mengungkap kelanjutan kasus suap Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin. Kali ini, Rachmad Yasin, kakak Ade yang juga Bupati Bogor periode 2009-2014, dijadwalkan diperiksa di Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti diwartakan Antara, Kamis (23/6/2022).
Rachmat pada pemeriksaan ini berstatus sebagai saksi dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Namun Ali tak merinci lebih lanjut kaitan Rachmat dengan kasus yang menjerat Ade Yasin itu.
Untuk diketahui, Rachmat mendekam di tahanan sebagai terpidana penerimaan gratifikasi sekitar Rp8,9 miliar dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin
Tidak hanya Rachmat yang diperiksa KPK. Penyidik juga memeriksa sebagai saksi Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana di Gedung KPK, Jakarta, pada hari ini.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap itu. Mereka adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Empat tersangka lain menjadi tersangka penerima suap, yakni pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ade Yasin diduga memberi suap agar pengelolaan keuangan Pemkab Bogor kembali diberi predikat wajar tanpa pengecualian oleh BPK.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Pegawai BPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara