> >

Kapolri Bentuk Tim Peneliti Putusan Etik Brotoseno, Ada 12 Personel dan Kerja Paling Lama 14 Hari

Hukum | 22 Juni 2022, 16:14 WIB

 

Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesa (Polri) resmi membentuk Tim Peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim peneliti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Demikian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2022).

“Tim Peneliti ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Pol. Hotman Simatupang,” ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik

Sambo menambahkan, selain berdasarkan surat perintah Kapolri, pembentukan tim peneliti juga sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nantinya, tim akan meneliti putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.

Dalam tugasnya, sambung Sambo, tim peneliti akan bekerja paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan.

“Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),” ujar Sambo.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, Kapolri menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni, diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni.

Perpol pengganti Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU