> >

Kapolri Bentuk Tim Peneliti Putusan Etik Brotoseno, Ada 12 Personel dan Kerja Paling Lama 14 Hari

Hukum | 22 Juni 2022, 16:14 WIB

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, Kapolri menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni, diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni.

Perpol pengganti Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU