Putusan Sidang Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Dibacakan Hari Ini
Hukum | 22 Juni 2022, 09:15 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Putusan sidang kasus program tabung tanah yang menyerat Ustaz Yusuf Mansur bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (22/6/2022).
Tergugat bernama lengkap Jamaan Nurchotib Mansur sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut pada Selasa (21/6). Menurutnya, sidang pembacaan putusan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Besok (Rabu 22 Juni 2022), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," kata Yusuf Mansur, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat atas kasus dugaan wanprestasi oleh tiga pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Tagih Janji Pembayaran, Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Investor Batubara
Pada sidang sebelumnya yang digelar 18 Januari 2022, tiga pekerja migran yang diketahui bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Yusuf Mansur untuk mengembalikan uang sebesar Rp560 juta.
Mulanya, Surati dan kawan-kawan menanam investasi Rp4,6-Rp4,9 juta pada 2014.
Lalu mereka juga mengaku harus membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih sebagai syarat ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Kali ini, melansir laman web sistem informasi penelusuran perkaran PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Petitumnya menyebut Sri Sukarsi dan Marsiti meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Baca Juga: Kini Dituding Ingkar Janji, Begini Cara Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Tabung Tanah di Pengajian
Dua penggugat tersebut menggugat Yusuf Mansur dan meminta mengembalikan ganti rugi uang senilai Rp337,96 juta.
Dua tuntutan lainnya adalah meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah Yusuf Mansur, serta meminta hakim menghukum sang pendakwah membayar dwagsom (uang paksa) senilai Rp5 juta setiap harinya kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV