Putusan Sidang Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Dibacakan Hari Ini
Hukum | 22 Juni 2022, 09:15 WIBBaca Juga: Kini Dituding Ingkar Janji, Begini Cara Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Tabung Tanah di Pengajian
Dua penggugat tersebut menggugat Yusuf Mansur dan meminta mengembalikan ganti rugi uang senilai Rp337,96 juta.
Dua tuntutan lainnya adalah meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah Yusuf Mansur, serta meminta hakim menghukum sang pendakwah membayar dwagsom (uang paksa) senilai Rp5 juta setiap harinya kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV