Jelang HUT DKI Ke-495, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Berita utama | 21 Juni 2022, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang HUT DKI Jakarta ke-495 Rabu (22/6/22) besok, kualitas udara Jakarta masuk ke level sangat tidak sehat.
Data IQAir pada Senin (20/6/2022) pukul 06.00 WIB, kadar polusi Jakarta mencapai 205 US AQI yang masuk ke level sangat tidak sehat (very unhealthy).
Data Selasa pagi (21/6/2022), pukul 06.33 WIB, Jakarta masih berada di urutan tinggi dengan udara paling berpolusi dengan 154 US AQI, di bawah Beijing (176 US AQI) dan Kuwait (154 US AQI).
"Tercatat sejak 15 Juni hingga 20 Juni 2022 kualitas udara secara berturut-turut untuk kota Jakarta berada di urutan teratas kota dengan polusi tertinggi di dunia pada pengukuran udara di pagi hari," kata Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/6/22).
Baca Juga: Akui Masih Jadi PR, Wagub DKI Sebut Penanganan Polusi Udara Tidak Mudah dan Tidak Bisa Sepihak
Bondan menjelaskan, penyebab utama ialah karena sumber pencemar udara yang belum bisa dikendalikan dengan serius melalui kebijakan pemerintah.
Sumber-sumber pencemar udara itu datang dari industri dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dari luar Jakarta. Oleh karena itu, kata Bondan, polusi udara di Jakarta merupakan permasalahan lintas batas.
Bondan mengungkapkan, memang terjadi peningkatkan Particulate Matter 2.5 atau PM.25 ketika dini hari dan pagi hari.
"Hal ini terjadi karena tingginya kelembaban udara, sehingga menyebabkan peningkatan proses adsorpsi atau perubahan wujud dari gas menjadi partikel atau dikenal dengan istilah secondary air pollutants," tutur Bondan.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN yang Sebabkan Polusi Abu Batu Bara di Marunda
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL Fajri Fadhillah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap ketiga Gubernur yaitu Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing," kata Fajri.
Pemerintah pusat dan provinsi diminta untuk menyusun langkah pengendalian pencemaran udara yang lebih ketat tanpa perlu saling menyalahkan perihal sumber pencemar udara di Jakarta.
"Baku mutu emisi baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk industri seperti pembangkit-pembangkit listrik bertenaga fosil harus diperketat. Kedua sumber pencemar udara sama-sama perlu diperketat," kata Fajri.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV