> >

Jelang HUT DKI Ke-495, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Berita utama | 21 Juni 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL Fajri Fadhillah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap ketiga Gubernur yaitu Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing," kata Fajri. 

Pemerintah pusat dan provinsi diminta untuk menyusun langkah pengendalian pencemaran udara yang lebih ketat tanpa perlu saling menyalahkan perihal sumber pencemar udara di Jakarta. 

"Baku mutu emisi baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk industri seperti pembangkit-pembangkit listrik bertenaga fosil harus diperketat. Kedua sumber pencemar udara sama-sama perlu diperketat," kata Fajri.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU