Eks Mendag M Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Ekspor CPO Besok
Hukum | 21 Juni 2022, 12:32 WIBKemudian Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Pemerintah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara