ICW Bongkar 3 Keganjilan Vonis MA untuk Samin Tan, Buron Korupsi yang Bebas pada Kasasi
Berita utama | 17 Juni 2022, 14:02 WIBBagi ICW, lanjut Kurnia, sulit untuk mencerna bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan komunikasi dengan Eni hanya dengan mempertimbangkan fakta seperti itu.
“Padahal di sisi lain, Samin Tan tidak membantah keterangan saksi Tata Maharaya, staf Eni Maulani Saragih,” ujar Kurnia.
Di samping itu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tata Maharaya menyebutkan bahwa ada peneriman tas dan paket yang berisi uang sebanyak tiga kali, yang diserahkan melalui staf Samin Tan, Nenie Afwani, Indri Savanti Purnamasari, dan Andreas.
Baca Juga: ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki
“Penerimaan pertama terjadi pada 3 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp1,2 miliar, pemberian kedua pada 17 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp2,8 miliar, dan pemberian ketiga pada 22 Juni 2018 dengan jumlah uang Rp1 miliar,” beber Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, adalah soal judex juris dalam putusan MA terkait Samin Tan.
Menurut Kurnia, majelis hakim Mahkamah Agung seharusnya mampu mendalami penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara suap-menyuap Samin Tan dan Eni Maulani.
“Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga seharusnya lebih jeli menggali informasi dan penerapan hukum atas kepentingan dan status Samin Tan sebagai ultimate beneficial owner dari PT AKT, meskipun yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam jajaran pengurus perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR
Kemudian hal ketiga yang juga patut disoroti adalah perihal majelis hakim MA mengabaikan status Samin Tan sebagai buron untuk dijadikan sebagai dasar pemberian hukuman.
Sebagaimana diketahui, pada 10 Mei 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru diproses kembali setelah ditangkap pada tanggal 5 April 2021.
“Alih-alih menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman, MA justru menguatkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV