ICW Bongkar 3 Keganjilan Vonis MA untuk Samin Tan, Buron Korupsi yang Bebas pada Kasasi
Berita utama | 17 Juni 2022, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Samin Tan dari jerat korupsi dilakukan atas dasar pertimbangan ganjil.
Oleh karena itu, ICW menyebut bahwa komitmen MA dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.
“Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih,” ucap Kurnia Ramadhana, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan
Padahal, kata Kurnia, Samin Tan diduga memberikan uang sebesar Rp5 Miliar kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait proses pengurusan terminasi kontrak karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) oleh Kementerian ESDM.
Alih-alih memberikan hukuman berat, majelis hakim di tingkat pertama justru menempatkan Samin Tan sebagai korban pemerasan.
Oleh karena itu, Kurnia mengatakan bahwa ada 3 persoalan penting yang patut disoroti atas putusan MA.
“Pertama, pertimbangan majelis hakim pada putusan kasasi tidak berdasar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti menjalin komunikasi dengan Eni Maulani Saragih dan memberikan uang sebesar Rp5 miliar,” ujar Kurnia.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan
“Ini dibuktikan ketika Samin Tan tidak membalas pesan WhatsApp dari Eni yang memberikan ucapan terima kasih.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV