> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Hukum | 15 Juni 2022, 17:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Andi Merya. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Dalam pengembangan kasus dana PEN, KPK juga telah memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, Rabu (15/6). Adapun mereka yang dipanggil, yaitu Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta, dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller Smartdeal Money Changer.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2016—2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021—sekarang Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.

Terakhir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai saksi di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru saat Geledah Paksa 2 Apartemen Eks Bupati Buru Selatan di Jakarta

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU