KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN
Hukum | 15 Juni 2022, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun 2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan berdasar pada minimal dua alat bukti.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. Berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (15/6/2022).
Meski begitu, dalam kasus ini KPK belum bisa menyampaikan secara jelas perihal identitas tersangka dan pasal apa saja yang disangkakannya.
Ali menyebut, pihaknya baru akan menyampaikan pada saat penangkapan dan penahanan telah dilakukan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Kabinet Jokowi Memperbarui Laporan Harta Kekayaan
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.
Bahkan, KPK berjanji akan tetap menyampaikan perkembangan dari setiap kegiatan penanganan kasus tersebut dan kemudian diinformasikan kepada masyarakat.
Lembaga Antirasuah juga berharap, bahwa dalam kerjanya bisa mendapat dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi penanganan dalam setiap perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara