Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Menteri ATR, Jokowi: Selesaikan Sengketa Tanah, Urus Lahan IKN
Peristiwa | 15 Juni 2022, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto untuk menyelesaikan sebanyak-banyak masalah sengketa lahan dan tanah.
Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi seusai melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/6/2022).
“Untuk Pak Hadi, sebagai menteri ATR dan Kepala BPN, karena beliau dulu sebagai mantan panglima TNI menguasai teritori dan kita juga tahu Pak Hadi kalau ke lapangan juga bekerjanya sangat detail, oleh sebab itu tadi malam saya sampaikan urusan yang berkaitan dengan sengketa tanah, sengketa lahan harus sebanyak-banyaknya bisa diselesaikan,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen untuk Kabinet Indonesia Maju
Bukan hanya itu, dalam pernyataannya Presiden Jokowi juga menginstruksikan Hadi Tjahjanto mengurus serius persoalan sertifikat.
“Kedua urusan sertifikat, harus sebanyak-banyaknya juga diselesaikan, dan saya meyakini Pak Hadi memiliki kemampuan itu,” ujarnya.
“Termasuk di dalamnya lahan tanah yang berkaitan dengan IKN.”
Sebagaimana diberitakan, Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Panglima TNI baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Hadi dilantik bersamaan dengan Zulkifli Hasan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64B Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Adapun Zulkifli Hasan dilantik menjadi menteri perdagangan.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto, Pensiunan AU yang Disebut Bakal Jadi "Komandan" di Kementerian Agraria
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan 80,6 juta sertifikat hak milik hingga Kamis, 9 Juni 2022.
“Sampai sekarang ini, dari 46 juta sudah naik menjadi 80,6 juta sertifkat hak milik,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bercerita pada tahun 2015 mengetahui adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Dari 126 juta yang harusnya pegang sertifikat, 2015 itu baru 46 juta, baru 46 juta, artinya 80 juta penduduk kita menempati lahan tetapi tidak memiliki hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat,” ujarnya.
Lebih menjengkelkannya lagi, kata Presiden, hak guna bangunan diberikan kepada pemilik lahan yang luasnya puluhan ribu hektar.
Baca Juga: Sebelum Lantik Menteri dan Wamen, Jokowi Makan Siang Bersama Pimpinan Parpol Koalisi
“Tapi begitu yang kecil-kecil 200 meter persegi saja, entah itu hak milik, HGB tidak bisa kita selesaikan, inilah persoalan besar kita kenapa yang namanya sengketa lahan itu ada di mana-mana. 80 juta lahan yang ditempati masyarakat belum bersertifikat,” ujarnya.
Dari gambaran persoalan tersebut, Presiden Jokowi mengaku mencari dan menemukan penyebab 80 juta penduduk Indonesia belum memiliki sertifikat.
Ternyata, Kementerian ATR dalam satu tahun hanya mengeluarkan 500.000 sertifikat.
“Kalau kurangnya 80 juta, 126 - 46 berarti 80 juta, kalau setahun hanya mengeluarkan 500.000 sertifikat, artinya masyarakat kita penduduk kita yang memiliki lahan itu harus menunggu 160 tahun,” ucapnya.
“Kita baru sadar betul bahwa memang inilah persoalan dasarnya ada di sini, setahun hanya 500.000. Oleh sebab itu, saat itu 2015 saya beri perintah kepada Menteri ATR/BPN, saya minta 5 juta tahun ini rampung, saya minta tahun ini 7 juta selesai rampung, saya minta tahun ini 9 juta, saya cek selesai,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV