Polri Tetapkan 23 Orang Jadi Tersangka Buntut Konvoi Kelompok Khilafatul Muslimin
Hukum | 14 Juni 2022, 18:38 WIBMereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Harga Bitcoin Crash, Negara Ini Catat Kerugian Rp590 Miliar
Serta, kata Ramadhan, mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait dengan sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila.
"Informasi itu ditangani Polda Metro, nanti kami tanyakan lagi, ya. Kami sudah mendengar ada 30 sekolah," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Cerita Penderita Hingga Penyakit Vitiligo Dipengaruhi oleh Faktor Genetik? | AYO SEHAT
"Nanti kami tanyakan atau bisa dicek beberapa sekolah yang di bawah Khilafatul Muslimin yang dikatakan sebagai sarana untuk menyebar doktrin-doktrin kekhilafahan," imbuhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV