> >

Polri Tetapkan 23 Orang Jadi Tersangka Buntut Konvoi Kelompok Khilafatul Muslimin

Hukum | 14 Juni 2022, 18:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari 23 orang yang telah ditetapkan terdangka, salah satunya pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Baca Juga: Vitiligo Tak Bisa Hilang Hingga Penderita Memiliki Risiko Lebih Tinggi Terkena Melanoma! | AYO SEHAT

"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Namun demikian, Ramadhan tidak memerinci peran dari tiap-tiap tersangka tersebut.

Menurutnya, beberapa di antara dari mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.

Ramadhan menambahkan, 23 orang yang ditetapkan tersangka tersebut akan diproses hukum di sejumlah polda.

Rinciannya, 6 tersangka akan diproses di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka Polda Lampung, 5 tersangka Polda Jawa Barat, dan seorang tersangka Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Mobil Rombongan Guru Tercebur Usai Pulang Melayat Siswa, Begini Kronologinya!

"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU