> >

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PSI Singgung Target Program Rumah DP Rp 0

Politik | 14 Juni 2022, 17:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyinggung soal target program hunian DP Rp 0 usai Gubernur Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP Rp 0 sehingga cuma ini yang bisa dilakukan," kata Ara, begitu ia akrab disapa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/22).

"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan."

Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PDIP: Bukan Kebijakan Spektakuler

Menurut Ara, kebijakan ini tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang sudah dicanangkan gubernur sebelumnya. 

"Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," kata Ara. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, kebijakan membebaskan PBB sudah ada sejak Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo. 

Lalu, saat Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta, kata Gembong, Ahok pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lewat Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

Sementara itu, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. 

Meskipun begitu, Ara berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. 

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," kata Ara. 

Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Sebelumnya, Anies merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada Pergub tersebur, PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar digratiskan. 

Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU