> >

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PSI Singgung Target Program Rumah DP Rp 0

Politik | 14 Juni 2022, 17:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," kata Ara. 

Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Sebelumnya, Anies merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada Pergub tersebur, PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar digratiskan. 

Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU