Polisi Beber Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Baru Ditangkap: Pendiri-Penyebar Doktrin
Hukum | 13 Juni 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membeberkan peran empat petinggi organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keempat tokoh tersebut yang berinisial AA, IN, F, dan SW sebelumnya telah diringkus di tiga lokasi yang berbeda.
"Penangkapan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga. Pertama di Bandar Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin, kemudian kedua di Bekasi tepatnya di Pekayon, ketiga di Kota Medan, Jalan Maralen," ucap Zulpan.
Dia kemudian merinci peran mereka masing-masing. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AA yang ditangkap di Bandar Lampung, diketahui berperan sebagai sekretaris di Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi.
"Orang kedua yang ditangkap IN yang juga ditangkap di Bandar Lampung berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (12/6/2022).
Kemudian ketiga F yang ditangkap di Medan, lanjut dia, memiliki peran sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
"Orang keempat yakni SW, kita tangkap di Bekasi, berperan sebagai pengurus pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi, kata Zulpan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Dua Orang Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Medan dan Bekasi
Adapun antara lain, selebaran atau maklumat mengenai khilafah, buku, majalah dan buletin, atribut ormas, dokumen-dokumen terkait organisasi Khilafatul Muslimin serta beberapa unit komputer.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," ucap Zulpan.
Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sudah di Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di sini, satu dari Medan sedang perjalanan melalui pesawat udara diperkirakan tidak lama lagi tiba," jelas Zulpan.
Sementara itu, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, juga telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6) pagi di Lampung.
Baca Juga: Pemerintah Tangkapi Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, Begini Komentar Ganjar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com