> >

Polisi Beber Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Baru Ditangkap: Pendiri-Penyebar Doktrin

Hukum | 13 Juni 2022, 05:05 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membeberkan peran empat petinggi organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," ucap Zulpan.

Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. 

Saat ini, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sudah di Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di sini, satu dari Medan sedang perjalanan melalui pesawat udara diperkirakan tidak lama lagi tiba," jelas Zulpan.

Sementara itu, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, juga telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6) pagi di Lampung.

Baca Juga: Pemerintah Tangkapi Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, Begini Komentar Ganjar
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU