Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik
Politik | 11 Juni 2022, 10:34 WIBSementara itu, tanggal 8 Juni yang lalu, kepada media massa, Kapolri dengan tegas mengatakan Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri telah menyerap berbagai masukan masyarakat, serta arahan dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan sejumlah ahli pidana terkait penyelesaian kontroversi kembali bertugasnya Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah mengundang ahli-ahli pidana untuk berdiskusi mencari solusi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Hal itu lantaran riuhnya polemik terkait anak buahnya yakni AKBP Raden Brotoseno yang kembali bertugas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
“Memang tidak ada mekanisme yang berkaitan dengan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” ucap Jenderal Listyo Sigit dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Alfania Risky, Rabu (8/6) kemarin.
Dari hasil diskusi dengan sejumlah ahli pidana, kata Kapolri, disepakati untuk melakukan revisi Perkap tersebut.
“Kami sepakat untuk melakukan revisi tersebut, jadi saat ini kami telah merubah Perkap tersebut dengan masukkan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV