> >

Penjelasan Polri Soal Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jateng dan Lampung

Hukum | 8 Juni 2022, 12:54 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.

Dalam hal ini, polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AQB yang ditangkap di Lampung, dan 4 lainnya ditangkap di Jawa Tengah yakni GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan mereka di Jawa Tengah karena menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.

Baca juga: Polisi Beber Jejak Abdul Qadir Baraja: Eks Anggota NII hingga Terlibat Teror Bom Candi Borobudur

Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi, pihak kepolisian juga sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.

Baca juga: Polisi: Ternyata Ada Hal Kontradiktif Disampaikan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB," ungkap Dedi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU