Penjelasan Polri Soal Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jateng dan Lampung
Hukum | 8 Juni 2022, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.
Dalam hal ini, polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AQB yang ditangkap di Lampung, dan 4 lainnya ditangkap di Jawa Tengah yakni GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan mereka di Jawa Tengah karena menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.
Baca juga: Polisi Beber Jejak Abdul Qadir Baraja: Eks Anggota NII hingga Terlibat Teror Bom Candi Borobudur
Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Sementara itu, kata Dedi, pihak kepolisian juga sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV