> >

KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hukum | 7 Juni 2022, 17:08 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konferensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Januari 2022. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ke pengadilan.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, dan panitera pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan, sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, selaku pemberi suap.

"Hari ini jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, untuk penahanan para terdakwa, saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Saat ini, kata Fikri, terdakwa Itong telah dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Sebagai pemberi, Hendro didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001  (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022.

KPK menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca Juga: Periksa Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain yang Dipegang Hakim Itong

Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong.

Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU