KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Hukum | 7 Juni 2022, 17:08 WIBKPK menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.
KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Baca Juga: Periksa Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain yang Dipegang Hakim Itong
Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya
Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara