Khofifah Ungkap Efek Perda Pesantren yang Disahkan DPRD-Pemprov Jawa Timur
Peristiwa | 7 Juni 2022, 10:03 WIBSURABAYA, JAWA TIMUR – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkap efek Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur pada Senin (6/6/2022).
Menurut Khofifah, perda pesantren yang bertajuk Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini diharapkan akan semakin menumbuhkan banyak pesantren baru dan mempercepat peningkatan kualitasnya.
Menurut Khofifah, pengesahan Perda Pesantren tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayah Jawa Timur yang jumlahnya ribuan.
Nantinya, perda ini juga disebut Khofifah akan sejalan dengan program unggulan Pemprov Jawa Timur.
"Ke depan, pesantren semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov, yaitu 'Jatim Berkah'," ujar Khofifah dikuti dari Antara pada Selasa (7/6/2022).
Saat ini, kata dia, cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif.
Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.
"Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Baca Juga: Menag Yaqut Tak Tahu Dugaan Penyelewengan BOP Pesantren: Orang Lain Pesta, Saya yang Cuci Piring
Jawa Timur Memiliki 6.651 Pesantren
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara