Jejak Tholabie Kharlie yang Dinobatkan Jadi Profesor Hukum Islam, Lantang Bicara soal Toa Masjid
Sosok | 4 Juni 2022, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dr. A. Tholabi Kharlie memperoleh jabatan tertinggi dalam dunia akademik, yakni Guru Besar atau Profesor bidang Ilmu Hukum Islam per hari ini, Sabtu (4/6/2022).
Gelar tersebut berdasarkan SK yang ditandangani Menag Yaqut SK No. 020891/BII/3/2022.
Sosok ini juga dikenal sebagai ilmuwan hukum Islam yang lantang bicara tentang kondisi realitas dan problem yang dihadapi umat Islam. Mulai dari isu toa masjid hingga persoalan logo halal.
"Alhamdulillah, SK Guru Besar telah diteken Gusmen Yaqut Cholil Qoumas," ucap TholabB, Sabtu (4/6/2022).
Dalam SK tersebut, Tholabi dinyatakan terhitung mulai 1 Maret 2022 dinaikkan jabatannya menjadi Guru Besar/Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Islam.
Kiprah Tholabi di bidang keilmuwan hukum telah berlangsung sejak 19 tahun silam.
Puluhan karya ilmiah akademik, baik buku ilmiah maupun artikel ilmiah yang dihasilkan dari penelitian telah terbit di sejumlah jurnal berskala ilmiah terakreditasi nasional maupun internasional bereputasi.
Selain itu, ia juga kerap berbicara soal isu nasional yang berkaitan dengan isu-isu umat Islam dan berbicara cukup lantang.
Terkini, ia mengkritik keras usaha mendiskreditkan aturan Kementerian Agama perihal toa atau pelantang di masjid.
Ia mengatakan, penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi di di Gedung FSH, Sabtu (26/2) dikuti dari situs UIN Jakarta.
Dia meyebutkan, pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat.
“Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Al-Qur’an menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” sebut Tholabi.
Aspek filosofisnya, sambung Tholabi, SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar.
“Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara,” sebut Tholabi
Sebelumnya, ia juga sangat lantang menjelaskan soal logo halal yang sempat jadi polemik di masyarakat beberapa waktu lalu yang menurutnya tidak ada yang salah.
Menurutnya, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.
"Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten dikutip dari situs resmi Kemenag Pada Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Soal Sertifikasi Halal, Dekan Syariah UIN Jakarta: Penetapan Halal Kerjasama BPJH dan MUI
Jejak Pendidikan dan Organisasi
Tholabi yang merupakan doktor jebolan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini memfokuskan diri pada kajian ilmu hukum keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) dan hukum tata negara (HTN).
Tholabi juga merupakan alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Darussalam Ciamis. Dia bahkan tercatat sebagai lulusan dengan predikat cumlaude di S-2 maupun S-3.
Saat mahasiswa, ia adalah aktivis di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Sejumlah beasiswa prestasi diraih saat menyelesaikan studinya seperti dari The Habibie Center (THC), Yayasan Sumber Daya Manusia IPTEK, Kementerian Agama, Supersemar, dan lain-lain.
Ia juga didapuk menjadi ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia yang juga aktif menuangkan gagasan berupa opini dan artikel di bidang hukum melalui media media cetak maupun online nasional.
Ia juga kerap diminta pandangan mengenai persoalan hukum Islam dan hukum tata negara oleh media massa, baik cetak maupun elektronik.
Selan itu, ia juga aktif di pelbagai organisasi seperti menjadi Pengurus PBNU periode 2021-2026 hingga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di organisasi profesi, ia menjadi Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP), Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN), Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LTPQ) Provinsi Banten, Dewan Pembina MPN Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah se Indonesia (HISSI), serta Dewan Pakar ICMI Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kemenag/UIN Jakarta