MUI Bolehkan Kirimkan Daging Kurban Bentuk Olahan Imbas Pembatasan Hewan PMK
Agama | 3 Juni 2022, 06:54 WIBMenindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal PMK, gejala klinisnya, pengaruh, serta mitigasinya.
Saat membacakan hasil fatwa MUI tersebut, Asrorun mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat tidak sah untuk disembelih.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar dia.
Fatwa tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.
Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara