> >

MUI Bolehkan Kirimkan Daging Kurban Bentuk Olahan Imbas Pembatasan Hewan PMK

Agama | 3 Juni 2022, 06:54 WIB

 

Ilustrasi Sapi Kurban. MUI bolehkan pengiriman daging kurban hewan PMK ke daerah dalam bentuk olahan imbas kebijakan PMK (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan daging kurban didistribusikan dalam bentuk olahan ke daerah-daerah yang membutuhkan saat musim kurban Iduladha 2022 nanti. 

Hal ini demi pemerataan daging pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pembolehan itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Fatwa MUI Asrorun Niam terkait adanya potensi penumpukan daging akibat kebijakan pemerintah itu yang membatasi daerah-daerah imbas wabah PMK. 

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta Kamis malam dikutip dari Antara (02/6/2022).

“Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," sambungnya.

Ketentuan ini ditegaskan lagi oleh Asrorun Niam dan menyebutkan hal itu juga termaktub ke dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Baca Juga: Alasan MUI Larang Kurban Hewan Kena PMK Kategori Berat, tapi Boleh Jika Bergejala Ringan

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, MUI resmi mengeluarkan 10 panduan kurban di tengah wabah PMK yang ditetapkan pada Selasa lalu (31/5)

Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU