> >

Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini

Hukum | 31 Mei 2022, 16:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 17 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

“Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk (pada Rabu 18 Mei 2022), Plant Karawang di Karawang (pada Kamis 19 Mei 2022), dan Plant Bojonegara di Serang (pada Kamis 19 Mei 2022),” ujar Ketut.

Baca Juga: ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban Korupsi

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus,” lanjutnya.

Kejagung, ungkap Ketut, juga telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Ketut.

Baca Juga: Mahfud MD Libatkan BPN, KPK dan Kejagung Ancam Sikat Mafia-mafia Tanah

Ketut lebih lanjut menjelaskan perihal posisi kasus dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk dimana diduga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU