> >

Telan Kerugian Negara Rp1,2 Triliun, Kasus Korupsi PT Waskita Beton Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 31 Mei 2022, 16:36 WIB
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Baca Juga: Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Hingga Senin, 30 Mei 2022, kata dia, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi yang terkait dengan perkara ini. 

Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," tutur Sumedana.

Baca Juga: ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban Korupsi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU