Telan Kerugian Negara Rp1,2 Triliun, Kasus Korupsi PT Waskita Beton Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum | 31 Mei 2022, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast mencapai Rp1,2 triliun.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca Juga: Lowongan Kerja Waskita 2022 Dibuka untuk D3-S1, Ini Syarat dan Benefitnya, Buruan Daftar!
"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (31/5/2022).
Ketut menjelaskan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020 itu resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal itu setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga: Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Kemudian, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Sumedana juga mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara