> >

Wajib Tahu, Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturannya

Melek hukum | 31 Mei 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). (Sumber: Kompas.com )

Berikut cara menghitung uang kompensasi PWKT
yang berakhir sesuai dengan jangka waktu:

Pasal 16
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah.

(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

Baca Juga: Ini 5 Pekerjaan untuk Fresh Graduate dengan Gaji Tertinggi Versi Jobstreet

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU