Wajib Tahu, Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturannya
Melek hukum | 31 Mei 2022, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Saat karyawan yang berstatus pegawai tetap resign dari perusahaan, mereka akan mendapatkan uang jasa dari tempat kerjanya. Begitu juga jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), para pegawai tetap ini akan mendapat pesangon.
Lantas bagaimana dengan pekerja kontrak? Nah ternyata, mereka juga berhak mendapatkan kompensasi. Asalkan, kontraknya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Kemudian, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Baca Juga: Badai PHK Startup, ATSINDO: Wajar dan Normal untuk Perkuat Perusahaan
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," demikian tertulis di unggahan instagram resmi Kemenaker, dikutip Selasa (31/5/2022).
Menariknya, uang kompensasi bagi PWKT ini adalah salah satu poin yang menguntungkan dalam UU Cipta Kerja. Lantaran dalam UU sebelumnya, yaitu UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan terkait uang kompensasi.
"Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," lanjut pengumuman tersebut.
Pasal 16 UU Cipta Kerja juga mengatur besaran uang kompensasi yang diberikan kepada PWKT yang kontraknya sudah berakhir.
Baca Juga: Aturan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Persetujuan Jokowi, Netizen Gunakan Tagar RIP BSU
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :