Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian
Berita utama | 31 Mei 2022, 09:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mempertanyakan standar moral dan etika di lembaga Kepolisian RI yang tetap memperbolehkan Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno bertugas meski telah dinyatakan menerima suap dan telah dihukum penjara.
Ray Rangkuti dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.TV, Selasa (31/5/2022), menyatakan, “Ya ampun… Bagaimana mantan napi suap bisa kembali ke kesatuannya di kepolisian? Bagaimana menjelaskan fakta suram ini, dan terjadi di lembaga pemasyarakatan pula? Apa sebenarnya standar moral dan etika di lingkungan kepolisian sehingga mantan napi suap dapat kembali ke polisi?”
“Apakah kepolisian memandang bahwa pidana suap bukanlah kejahatan luar biasa, tapi biasa bahkan mungkin ecek-ecek?” tulis dia menambahkan.
Ray menyatakan eksistensi Raden Brotoseno yang masih bergabung di Polri jelas-jelas sangat mencengangkan. Sebab keputusan ini mencederai banyak hal, pertama rasa keadilan publik dan institusi kepolisian sendiri.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?
Menurut Ray, “Keadilan publik karena kejahatan suap merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Keadilan institusional, karena banyak perwira polisi yang dipecat hanya gegara indisipliner, terkena kasus narkoba atau kejahatan individual lainnya, yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan kepentingan publik.”
“Sementara suap yang merupakan kejahatan terhadap negara dan publik malah tidak dipecat dan dapat kembali duduk sebagai anggota polisi.”
Menurut Ray Rangkuti, fakta keberadaan Raden Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus suap di Polri bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dan Kapolri yang terus mendorong pemberantasan korupsi.
“Presiden telah memperlihatkan sikap tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan korupsi atau suap di lingkaran kekuasaannya. Menteri yang terkena kasus OTT langsung diberhentikan oleh presiden bahkan tanpa menunggu putusan hukum,” Ray menjelaskan.
“Janji Kapolri juga menghajatkan tidak adanya kompromi bagi anggota polisi yang melakukan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau suap,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya ICW mendesak Polri menjelaskan secara terbuka soal dugaan Eks Narapidana kasus suap Brotoseno yang kembali bertugas di Kepolisian.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV