> >

Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian

Berita utama | 31 Mei 2022, 09:35 WIB
Mantan penyidik Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mempertanyakan standar moral dan etika di lembaga Kepolisian RI yang tetap memperbolehkan Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno bertugas meski telah dinyatakan menerima suap dan telah dihukum penjara.

Ray Rangkuti dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS.TV, Selasa (31/5/2022), menyatakan, “Ya ampun… Bagaimana mantan napi suap bisa kembali ke kesatuannya di kepolisian? Bagaimana menjelaskan fakta suram ini, dan terjadi di lembaga pemasyarakatan pula? Apa sebenarnya standar moral dan etika di lingkungan kepolisian sehingga mantan napi suap dapat kembali ke polisi?”

“Apakah kepolisian memandang bahwa pidana suap bukanlah kejahatan luar biasa, tapi biasa bahkan mungkin ecek-ecek?” tulis dia menambahkan.

Ray menyatakan eksistensi Raden Brotoseno yang masih bergabung di Polri jelas-jelas sangat mencengangkan. Sebab keputusan ini mencederai banyak hal, pertama rasa keadilan publik dan institusi kepolisian sendiri.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?

Menurut Ray, “Keadilan publik karena kejahatan suap merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Keadilan institusional, karena banyak perwira polisi yang dipecat hanya gegara indisipliner, terkena kasus narkoba atau kejahatan individual lainnya, yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan kepentingan publik.” 

“Sementara suap yang merupakan kejahatan terhadap negara dan publik malah tidak dipecat dan dapat kembali duduk sebagai anggota polisi.” 

Menurut Ray Rangkuti, fakta keberadaan Raden Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus suap di Polri bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dan Kapolri yang terus mendorong pemberantasan korupsi.

“Presiden telah memperlihatkan sikap tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan korupsi atau suap di lingkaran kekuasaannya. Menteri yang terkena kasus OTT langsung diberhentikan oleh presiden bahkan tanpa menunggu putusan hukum,” Ray menjelaskan.

“Janji Kapolri juga menghajatkan tidak adanya kompromi bagi anggota polisi yang melakukan kejahatan luar biasa seperti korupsi atau suap,” lanjutnya.

Sehari sebelumnya ICW mendesak Polri menjelaskan secara terbuka soal dugaan Eks Narapidana kasus suap Brotoseno yang kembali bertugas di Kepolisian.

Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap

Sebab Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, diduga kembali menjadi anggota aktif Polri seusai menjalani hukuman.

“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” ucap Kurnia.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” sambungnya.

Kemudian pada Senin petang, Kepolisian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada membenarkan jika Raden Brotoseno, bekas narapidana korupsi masih bergabung di institusi Polri.

Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.

Baca Juga: Tata Janeeta Hamil Anak Brotoseno, Cek Instagramnya!

Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU