> >

Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri Ramai-Ramai

Peristiwa | 30 Mei 2022, 15:03 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

Baca Juga: Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil

Dia menyatakan, dalam proses rekruitmen, pemerintah telah menghitung dengan seksama anggaran negara yang dikeluarkan.

Perhitungan tersebut menyangkut jumlah SDM yang dibutuhkan beserta biaya seleksi.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan.

Baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU