Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri Ramai-Ramai
Peristiwa | 30 Mei 2022, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Pemerintah berencana menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi tegas kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Pasalnya, pengunduran diri para CPNS dan PPPK setelah sudah lolos proses seleksi, dianggap merugikan negara.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (30/5/2022).
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara,” tegas Menteri Tjahjo.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta Polisi Selidiki Kemungkinan Oknum Kemenpan RB Terkait Penipuan Seleksi CASN
Dia juga berharap adanya sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri dapat menimbulkan efek jera.
Tjahjo Kumolo menyatakan hal ini menanggapi adanya sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.
Menteri Tjahjo mengatakan, pengunduran diri tersebut merugikan negara dari dua sisi.
Pertama adalah kerugian anggaran negara yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen.
Kedua, merugikan dari sisi kinerja karena terjadi kekosongan formasi yang seharusnya diisi para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV