> >

Banding Terhadap RJ Lino Ditolak, KPK Ajukan Kasasi

Hukum | 30 Mei 2022, 13:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

Sebagaimana telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap R.J. Lino.

Baca Juga: Banding ­Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00,” kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding dan meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada HDHM Tiongkok sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU