Banding Terhadap RJ Lino Ditolak, KPK Ajukan Kasasi
Hukum | 30 Mei 2022, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh KPK terhadap putusan kasus Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.
Demikian Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
“Saat ini, tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa R.J. Lino,” ucap Ali tanpa merinci kapan pastinya kasasi diajukan.
KPK, lanjut Ali, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait hukuman pidana uang pengganti sekitar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Periksa Spanduk Dukungan Firli Bahuri Jadi Capres 2024, Langgar Kode Etik?
Menurut KPK, penjatuhan uang pengganti pada perusahaan HDHM Tiongkok sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya mengeksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia,” ujar Ali.
Di samping itu, KPK juga menginginkan otoritas Tiongkok mendukung upaya penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV