> >

Ini Penjelasan Mahfud MD Tentang Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah

Berita utama | 25 Mei 2022, 09:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.

Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Prajurit TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Apa Mereka Punya Kompetensi?

“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.

“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambah Mahfud.

Dalam keterangannya, Mahfud mengomentari perihal vonis Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara soal Penunjukan Pati TNI Aktif Jadi Bupati Seram Bagian Barat

“Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” kata Mahfud.

“Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi Madya atau Pratama boleh ya, boleh, menjadi penjabat kepala daerah, itu sudah Putusan MK nomor 15 yang banyak di persoalan orang tuh, nomor 15 2022 itu coba dibaca keputusannya dengan jernih,” lanjutnya.

Di samping itu, lanjut Mahfud, pemerintah sudah 4 kali menunjuk anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

“2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada-Pilkada daerah covid yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada Pilkada, Covid akan meledak tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” kata Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU