> >

Ini Penjelasan Mahfud MD Tentang Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah

Berita utama | 25 Mei 2022, 09:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara soal Penunjukan Pati TNI Aktif Jadi Bupati Seram Bagian Barat

“Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” kata Mahfud.

“Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi Madya atau Pratama boleh ya, boleh, menjadi penjabat kepala daerah, itu sudah Putusan MK nomor 15 yang banyak di persoalan orang tuh, nomor 15 2022 itu coba dibaca keputusannya dengan jernih,” lanjutnya.

Di samping itu, lanjut Mahfud, pemerintah sudah 4 kali menunjuk anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

“2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada-Pilkada daerah covid yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada Pilkada, Covid akan meledak tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” kata Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU