> >

Ini Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Hukum | 24 Mei 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))

"Di saat terjadi permasalahan rumah tangga, di situ sudah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh ibu mungkin menekan anak, menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh seorang bapak, pressure ibu kuat, itu sudah hasil gelar perkara," kata Komang.

Usai gelar perkara itu, polisi kemudian merekomendasikan agar ibu dan ketiga anaknya mendapat perlindungan dalam rangka pemulihan.

Perlu diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada 2019 lalu, setelah bercerai dari mantan suaminya.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Luwu Timur, namun proses penyelidikan dihentikan.

Kasus ini kemudian diberitakan oleh Project Multatuli, sehingga menuai atensi publik dan memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial. Polisi kemudian membuka kembali penyelidikan kasus ini pada Oktober 2021.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai, polisi semestinya tidak bergantung mutlak pada hasil visum, sehingga mengesampingkan keterangan dan bukti-bukti lainnya yang diajukan korban.

Hal senada juga disampaikan oleh Johanna Poerba dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang menilai, penghentian kasus bisa membuat korban-korban lainnya takut untuk melapor dan menegaskan bahwa memang "percuma lapor polisi".

Baca Juga: Kasus Luwu Timur, Perkosaan atau Pencabulan? Ini Kata LBH Makassar | Rosi

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC Indonesia


TERBARU