Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP, Bagaimana yang Terlanjur? Ini Kata Dukcapil
Sosial | 24 Mei 2022, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.
Dalam Permendagri tersebut, salah satu aturannya yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Lantas bagaimana dengan nasib orang-orang yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu kata?
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Permendagri tersebut berlaku.
Sebagai informasi, Permendagri No. 73 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022 ini diundangkan dan resmi berlaku mulai 21 April 2022.
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (24/5/2022).
Zudan menambahkan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.
Baca Juga: Dear Parents, Aturan Baru Pemerintah: Nama Anak Harus Mudah Dibaca dan Dilarang Hanya Satu Kata
Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut. Sebab, kata Zudan, aturan penulisan nama minimal dua kata dalam dokumen kependudukan bersifat imbauan.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ujarnya.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ucap Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan alasan aturan baru ini dibuat adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.
"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang berisikan aturan pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Adapun, jenis dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Sementara terkait aturan terbaru di Permendagri tersebut, di antaranya, nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.
Baca Juga: Keluarkan Aturan Baru, Kemendagri Atur Penulisan Nama di E-KTP Minimal 2 Kata & Tak Boleh Disingkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV