> >

Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP, Bagaimana yang Terlanjur? Ini Kata Dukcapil

Sosial | 24 Mei 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ucap Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan alasan aturan baru ini dibuat adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang berisikan aturan pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Adapun, jenis dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Sementara terkait aturan terbaru di Permendagri tersebut, di antaranya, nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.

Baca Juga: Keluarkan Aturan Baru, Kemendagri Atur Penulisan Nama di E-KTP Minimal 2 Kata & Tak Boleh Disingkat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU