> >

Dear Parents, Aturan Baru Pemerintah: Nama Anak Harus Mudah Dibaca dan Dilarang Hanya Satu Kata

Peristiwa | 24 Mei 2022, 09:21 WIB
Foto ilustrasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata. (Sumber: pixabay.com)

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Tak hanya itu, aturan Mendagri terbaru ini juga mengatur tentang penggunaan gelar pendidikan, adat dan keagamaan.

Diketahui gelar dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat.

Kecuali tidak diartikan lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sebagai informasi, Permendagri ini ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, diundangkan dan resmi berlaku mulai 21 April 2022.

Baca Juga: Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU