> >

Dear Parents, Aturan Baru Pemerintah: Nama Anak Harus Mudah Dibaca dan Dilarang Hanya Satu Kata

Peristiwa | 24 Mei 2022, 09:21 WIB
Foto ilustrasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata. (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 saat ini mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata.

Hal tersebut seperti dikutip dalam Pasal 4 ayat 2 yang mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut, dikutip KOMPAS.TV, Selasa (24/5/2022).

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Sementara nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata

Pada Permendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian ini juga diatur soal ketentuan pengubahan atau perbaikan nama.

Dalam aturan itu disebutkan syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU