MUI DKI Soal Lepas Masker saat Salat di Masjid: Insyaallah Aman
Agama | 20 Mei 2022, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar mempersilakan warga ibu kota untuk melepas masker saat melaksanakan ibadah salat di masjid.
Hal tersebut terkait anjuran MUI Pusat dan pemerintah tentang pelonggaran aturan pemakaian masker di ruang terbuka. Termasuk, kata Munahar, saat ibadah salat berjemaah di masjid seperti salat Jumat.
Munahar menjelaskan, saat ini di wilayah DKI Jakarta kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun.
Kekebalan warga DKI Jakarta juga dianggap telah meningkat. Selain itu, sudah ada pelonggaran terkait aturan penggunaan masker dari pemerintah.
Maka dari itu, katanya, tata cara ibadah pun dinilai memerlukan pelonggaran.
“Karena di Jakarta sudah aman dan juga sudah ada pelonggaran dari pemerintah, maka sudah tidak ada masalah salat dengan tidak pakai masker," kata Munahar dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang
Ia menambahkan, jemaah boleh melepas masker baik di dalam area masjid maupun di luar.
Munahar menegaskan, memakai masker atau tidak saat melaksanakan ibadah, dikembalikan pada pilihan tiap jemaah.
Jemaah yang sudah merasa percaya diri, boleh melepas maskernya. Sementara yang masih khawatir atas penularan Covid-19, bisa tetap menggunakan masker.
"Insyaallah ibadah tetap bisa dilaksanakan secara aman," kata dia.
Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Jemaah Tidak Pakai Masker, Asalkan Sehat
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan salat jemaah di masjid.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan, saat ini masjid dan musala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.
Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV/ kompas.com