> >

Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP, Ini Pengaruhnya Buat Warga

Peristiwa | 20 Mei 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pajak warga negara.

Kerjasama integrasi data ini, dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh .

Baca Juga: Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip Antara, Jumat (20/5/2022). 

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga: NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Lah Jadi Penduduk Indonesia Itu

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah. Dengan demikian bakal meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU