Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP, Ini Pengaruhnya Buat Warga
Peristiwa | 20 Mei 2022, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pajak warga negara.
Kerjasama integrasi data ini, dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh .
Baca Juga: Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip Antara, Jumat (20/5/2022).
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca Juga: NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Lah Jadi Penduduk Indonesia Itu
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah. Dengan demikian bakal meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV